jenis usaha di malaysia
Jenisusaha perdagangan yang sampai saat ini masih menjanjikan bagi para pelaku usaha antara lain: 1. Usaha Makanan atau Kuliner. Semua orang pastinya membutuhkan asupan makanan setiap harinya. Maka dari itu, usaha dalam bidang makanan atau kuliner akan sangat dicari oleh banyak orang.
Beberapausaha yang jarang rugi dan bisa Anda pertimbangkan yaitu sektor agrikultur, preservasi, sistem proses, packaging, dan lain-lain. Industri makanan dan minuman memang sangat beragam dan tidak terbatas pada bentuk produk, melainkan juga usaha. Selain itu, bisnis di sektor ini juga mencakup berbagai skala, mulai dari rumahan, menengah
Berikutadalah jenis-jenis koperasi di Indonesia berdasarkan fungsi, jenis usaha, dan keanggotaannya. Koperasi Berdasarkan Fungsi. 1. Koperasi Konsumsi. Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari para anggotanya. Biasanya, barang yang dijual di koperasi ini lebih murah daripada tempat lain dengan alasan untuk
umumnyaadalah jenis usaha yang dipilih oleh penguasaha kecil dan menengah bahkan oleh para profesional . memperkenalkan LLP sebagai ben tu usaha baru di Malaysia pada tahun 2009. 16.
Sumberilustrasi: PEXELS/Nappy. 4 jenis usaha kecil yang lagi trending di Indonesia. Mana yang cocok buat kamu? Sebagian besar peredaran uang yang terjadi sehari-hari di Indonesia berasal dari aktifitas usaha -usaha kecil yang disebut usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ). 60% PDB negara kita berasal dari usaha kecil.
Verheiratete Frau Flirtet Mit Verheiratetem Mann. Malaysia kini semakin pesat membangun dan peluang perniagaan semakin terbuka luas bagi sesiapa sahaja yang ingin menceburinya. Bidang perniagaan boleh menjamin masa hadapan yang cerah, tetapi kebanyakan orang tidak berani mengambil langkah pertama kerana kekurangan modal perniagaan. Jika anda ingin mencuba nasib di dalam arena perniagaan, jangan khuatir meskipun anda masih tidak cukup wang di dalam akaun bank anda. Ada banyak cara-cara untuk mendapatkan modal perniagaan dan di bawah ini terdapat beberapa pilihan yang pinjaman kerajaan dan separa kerajaanBagi mereka yang masih bertatih dalam dunia perniagaan, memohon dana daripada badan-badan pinjaman di bawah naungan kerajaan adalah satu pilihan yang wajar. Ramai ahli perniagaan Melayu yang mengenali TEKUN, PUNB, MARA dan TABUNG EKONOMI BELIA. Layarilah laman-laman sesawang mereka untuk mengetahui syarat-syarat yang perlu dipenuhi bagi mendapatkan dana dana yang diberi adalah dalam bentuk pinjaman, dan tempoh bayaran balik yang dikenakan tidaklah begitu membebankan. Contohnya, jika anda meminjam daripada TEKUN sebanyak RM5,000 anda diberi sehingga 5 tahun untuk melangsaikan keseluruhan jumlah tersebut. Ini bermakna ansuran yang perlu anda bayar setiap bulan hanya berjumlah kira-kira RM80 – BankAnda boleh meminjam daripada bank tempatan atau antarabangsa. Meskipun begitu, ramai yang memilih bank tempatan kerana syarat yang dikenakan lebih mudah dipenuhi. Jika anda seorang warganegara Malaysia, terdapat banyak bank yang sedia menghulurkan bantuan modal. Antara jenis-jenis pembiayaan yang tersedia adalah Pinjaman Peribadi BSN, Pembiayaan Agrocash Agrobank, Pinjaman Mekanisasi Bank Pertanian. Pembiayaan Mikro Islamik Maybank dan Pinjaman Tunai CIMB. Realitinya, boleh dikatakan semua bank tempatan ada menawarkan pinjaman peribadi dan pinjaman perniagaan. Oleh itu terpulanglah kepada anda untuk membuat pilihan yang paling Aset PeribadiAda di kalangan anda yang mungkin cukup bertuah kerana mempunyai aset peribadi yang tidak mengalami susut nilai. Contoh terdekat ialah hartanah. Rumah kediaman dan tanah lot, misalnya, akan sentiasa mengalami peningkatan harga dari semasa ke semasa. Jika anda menjual sekeping tanah seluas suku hektar, wang yang diperolehi mungkin sudah memadai untuk memulakan perniagaan yang kecil. Namun, anda harus beringat agar tidak terlalu terbawa-bawa dengan semangat untuk memulakan perniagaan. Menjual rumah kediaman yang anda sedang duduki, misalnya, bukanlah tindakan yang wajar. Imbangi risiko yang anda ambil agar anda dapat mengumpul modal perniagaan tanpa menjejaskan kualiti hidup dan bon juga tergolong dalam kategori aset peribadi. Amanah Saham Bumiputera ASB adalah satu contoh yang paling mudah. Semua bumiputera layak untuk membuka akaun ASB, dan pada setiap hujung tahun pemegang akaun akan menerima bonus dan dividen pada kadar kira-kira 7% – 9% daripada jumlah simpanan. ASB adalah antara pemberi pulangan dividen dan bonus yang tertinggi di Malaysia setakat ini. Walaupun begitu, cara ini agak memakan masa kerana anda tidak akan diberi wang segera. Sebagai alternatif, anda boleh membuat pinjaman ASB di mana pulangan yang besar dapat dinikmati dengan jika anda meminjam sebanyak RM50,000, pada hujung tahun pertama pinjaman dibuat, anda sudah layak mendapat dividen dan bonus daripada RM50,000 dan bukannya daripada jumlah ansuran yang telah dibayar. Ini bermakna setiap tahun anda akan mendapat kira-kira RM4,000 dan jumlah ini boleh dikeluarkan untuk menambahkan keluargaIni adalah cara yang paling selamat kerana pada asasnya anda meminjam daripada ahli keluarga sendiri. Biasanya, ahli keluarga tidak menetapkan sebarang faedah ke atas jumlah pinjaman, dan tempoh pinjaman juga amat fleksibel. Jika anda lebih bertuah, mungkin ada ahli keluarga yang ingin melabur di dalam perniagaan anda. Lazimnya, ahli keluarga cukup berkompromi dan anda hanya perlu membuat bayaran balik apabila perniagaan anda mula menjana Perniagaan senang dicariDunia ini luas dan rezeki sentiasa ada bagi mereka yang rajin berusaha. Berniaga merupakan salah satu punca rezeki yang terbesar, oleh itu sayang sekali jika anda tidak merebut peluang yang terhidang di hadapan mata. Dalam kemakmuran yang kita nikmati kini, cuba pelbagaikan cara-cara mendapatkan modal perniagaan agar anda boleh mula berniaga dalam masa terdekat. Berusahalah dan yakini diri kerana lambat-laun kejayaan pasti menjenguk jua.
Starting your career as an entrepreneur can be very tough and challenging sometimes. There can be a number of problems that you would have to face. However, having a good idea in your mind and a proper business plan somehow minimizes the risks to some extent. If you are having trouble in making a decision about what idea to pursue, you can check out the following small business ideas in Malaysia for the coming year that can prove to be the best as far as the uniqueness, starting capital, risk minimization and some other factors are concerned. Top Small Business Ideas in Malaysia With Low Investment in 2023 1. Fashion Business Like all the other glamorous countries, the people of Malaysia also love fashion. They have a great sense of fashion. The Malaysians are concerned and conscious about their dressing and looks. In spite of the fact that lots of fashion brands and outlets are already there in the country, there is still enough scope for new investors to bring better fashion sense. If you are planning to purse this idea for running your business in Malaysia, do not forget the significance of their local fashion. For that you need to have a deep knowledge and know-how of the country’s local fashion. Getting into this field can be the top small business opportunity in Malaysia in 2023. Related 10 Most Profitable Fashion Business Ideas 2. Smartphone and Personal Computer Repairing Startup It can be an outstanding example of small business in Malaysia. More than 50% of the adults in Malaysia own PCs or smartphones. It means that there is a great opportunity for such kind of businesses that can assist in fixing the problems with various devices like laptops, smartphones, etc. Most of the people want their faulty devices to get repaired rather than being thrown away. Therefore if you have a skill to repair the latest mobiles and other devices that you have an outstanding opportunity to start your own business in Malaysia. 3. Oil and Gas Business In the list of resources that are the most beneficial for Malaysia from the point of view of emerging industries, oil and gas are on the top. Moreover, the economy of Malaysia also depends largely on the export of natural gas, petroleum products, etc. Starting a business in this particular industry would surely be a great idea. 4. Ecommerce Store In the list of small business in Malaysia, the business of an e-commerce store always remains one of the best options. It does no matter that whether the person starting this business owns his own website or not. He/she can also get the services to sell the products from a reputable website for online shopping. Lazada and Best Buy are popular in Malaysia. In the coming year, there will be lots of such opportunities to start an online business in Malaysia. Initially if you do not have a lot of budget that can let you launch an eCommerce store of your own, there are a number of reliable online stores that can help you sell your products. 5. Professional Services In Malaysia, lots of new businesses are emerging on small scales with every passing day. Therefore, the professionals of business are supposed to have a continuously growing market in 2023 that they need to cater. Most of the small scale business owners need the help of accountants and other professionals to manage their matters. Therefore, if you are good at accounting or any other similar field, you can start earning some handsome amount of money even in the starting days of your business. It is one of the best small business ideas in Malaysia to pursue in 2023. 6. Rubber Plantation Business In Malaysia, rubber is another important product found naturally. Additionally, the agricultural activities play an essential role in the economy of the country. It is a very profitable and lucrative business to choose in Malaysia especially if you are a farm owner. It can be a great home-based business opportunity in Malaysia. 7. Online Hotel Booking Business Malaysia is a beautiful state and this is one of the reasons that tourism is steadily growing in the country. The two alluring islands in Malaysia named the island of Borneo and Malay Peninsula attract the tourists from all over the world. The beaches, rain forest and other splendid sights lure a great number of foreigners to visit Malaysia. This gives a background for the significance of the business of online hotel booking in the country. You just need to have some partnerships and links with most of the nearby hotels that are situated in the country. The payment will be on the basis of their terms and conditions and your agreement. It can be an excellent online business opportunity in Malaysia for 2023. Related How to Make a Popular Hotel Booking App Like 8. Business of Micro finance services Many new businesses are being introduced in Malaysia these days. These businesses definitely need some proper funding in order to thrive and continue in the long run. The business owners can get this funding from various microfinance banks. Therefore, the microfinance banking is a booming business opportunity for various investors in Malaysia. Having knowledge and some experience in the field of accounting and finance, you can start this type of business easily. 9. Real Estate Business The real estate market of Malaysia is growing continuously. The government is also taking numerous initiatives. There was a bill launched in Malaysia in July 2011, named PR1MA Bill; it was meant for making it easier for the people to buy houses who have low or medium incomes. You also have an option to start such kind of real estate business in Malaysia through different ways. 10. Affiliate Marketing The business of Affiliate marketing is always greatly renowned throughout the globe. However, in Malaysia the number of affiliate marketers is lesser as compared to those in other countries. The process of affiliate marketing basically lets you earn your commission by selling the products or services of a third party. There are several websites for affiliate marketing that you can join to start the business. Some other small business ideas in Malaysia for 2023 are as follows 11. Business of Food Truck If you are good at cooking but lack the fortune required for opening any restaurant or a café, the food truck business might be the right choice for you. This is a business with low investment and chances of high profits. All you need to do is to buy a truck and decorate both the exterior and interior to turn it into a food truck. Now decide on a tempting menu. Make sure the items require cheap raw material. It will help you in maintaining good profits. Hire enthusiastic people for building a strong team and here you are, all ready to kick start your career. 12. 3D Printing Business 3D printing is a newly found wonder of technology. But unfortunately, it is still making its way into the world of glamour. People are still to accept the possibility that there could exist 3D printers. Luckily the situation is quite different in Malaysia. Entrepreneurship is spreading rapidly in the country, hence, people have a good know-how of 3D printing. The best part about the 3D printing business is the assurity of continuous success in the future. You will undoubtedly continue to earn more and more in the future as the technique is expected to gain more and more popularity. 13. Custom T-shirt Printing Business Customized products are the most fascinating and soulful gifts. Moreover, it gives the customers an opportunity to design their own products. Hence, this business is flourishing more and more with each passing year. You can start your own custom T-shirt printing business at a low cost and with a high chance of a prospering future. Another benefit is that you can also start an online shop. Spend a few bucks on building a website or a social media handler and earn huge profits sitting at your home. You just need to be careful to maintain the quality of your products. 14. Mobile Phone Accessories Business Being a beautiful country, Malaysia is a popular tourist spot. With quite a large number of tourists visiting the place, entrepreneurs get a number of chances to establish their businesses. Mobile is an ultimate necessity and becomes even more necessary when you are on a tour. Therefore, tourists are in dire need of mobile phone accessories. Starting a mobile phone accessories business is a highly profitable business idea in a country full of tourists. To enhance your chances of having a successful business, pay attention to advertisements and glamour too. 15. Photography Startup Photography is one of the amazing startup ideas that can lead to a high yield business within a small time span. In Malaysia, photographers enjoy a number of special benefits. For example, they experience leniency in taxes, insurance, and gaining a business license. If you have good photography skills, get the advantage of these benefits and start your business right now. Focus on building an attractive portfolio website and construct your business plan. No matter how short your budget is, make no compromise in the quality of equipment. If you have a small investment, you can also start with an online set up. It not only limits your expenses but also increases your reach. 16. Pet Related Businesses Man is trying to fill the void in his life through pets. Nowadays, some people are more affectionate to their pets than people. This carves out a new opportunity for the entrepreneurs. Setting up a pet-related business will attract all the pet lovers, which by the way are in a good number. You can go for anything from pet food to pet toys. In fact, you can also sell all pet essentials under one roof. This will actually be more beneficial for the customers and more profitable for you. Additional Advice No matter what business idea you decide to carry on with, keep in mind the importance of proper advertisement. The more you advertise, the more you can gain. Also, do not rely on traditional advertising methods. Advertise through emails, social media platforms, your own website and other technical options. More Read 10 Highest Paying Jobs in Malaysia How to Start a Small Business in Malaysia? 25+ Profitable Healthcare Business Ideas for Aspiring Entrepreneurs 101 New Business Ideas for Malaysians 10 Most Profitable Small Businesses in 2023 14
Company can be distinguished by its entity, such as legal entity and non-legal entity. In Indonesia, a legal entity company can be a PT and cooperative. Whereas, a non-legal entity company can be in a form of a Firm Fa or Comanditaire Vennootschap CV. The rules about the Partnership can be found in KUHPerdata and KUHD. Just like in Indonesia, the legal form of a Malaysian company known by the several forms of business entity, such as seperti Sole Proprietorship, Partnership, Limited Liability Partnership LLP, Private Limited Company/SendirianBerhad Sdn Bhd, dan Public Limited Company/Berhad Bhd. Partnership in Malaysia has a lot of similarities like in Indonesia. The similarities can be seen from each country’s article. Also LLP can be said as a CV in Indonesia, where it found and regulated in Partnership Act 2012 Malaysia. There are also the difference about Partnership’s legal forms and regulation between Indonesia and Malaysia. The laws that they used are different, the Partnership is regulated in 1961 Partnership Act meanwhile for the Limited Liability Partnership LLP is regulated in 2012 Limited Liability Act. Problems How is the Partnership Legal Form that applies in Malaysia? How is the comparison between Partnership and Limited Liability Partnership LLP in Malaysia?And How is the Partnership’s comparison in Malaysia and Indonesia based on its regulation? This legal research uses a normative research method with a comperative approach. The data used are secondary data obtained from primary, secondary and tertiary legal material. The data collected through the study of literature and documensts and processed systematically to get a general picture of the results of the research. The result showed that Partnership regulates the company traditionally by wanting to make a profit. While in LLP, this is a little bit different because LLP itself a combination between a partnership and a company. The laws used are also different. The Partnership is regulated in the 1961 Partnership Act and the LLP is regulated in the 2012 Limited Liability Act. The difference about the legal form between these country can be seen from the regulation in each country, where Indonesia does not have a specific laws regarding this bussiness entity. Thus, the government should make a specific laws so it can be easily understood by business actors like the one in Malaysia. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 28 BENTUK HUKUM PERUSAHAAN PERSEKUTUAN DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DI MALAYSIA PARTNERSHIP LEGAL FORM IN INDONESIA AND ITS COMPARASION IN MALAYSIA Rizha Claudilla Putri Magister Hukum Ekonomi Universitas Indonesia rizhaclaudillaputri Abstrak Perusahaan dapat dibedakan atas perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Di Indonesia, Perusahaan badan hukum dapat berbentuk Perseroan Terbatas PT, Yayasan dan Koperasi. Sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa Firma Fa dan Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Vennootschap CV. Peraturan mengenai bentuk perusahaan persekutuan, firma dan CV terdapat di dalam KUHPer dan KUHD. Sama halnya seperti di Indonesia, bentuk hukum suatu perusahaan Malaysia dapat dikenal dengan beberapa bentuk business entitiy, seperti Sole Proprietorship, Partnership, Limited Liability Partnership LLP, Private Limited Company/SendirianBerhad Sdn Bhd, dan Public Limited Company/Berhad Bhd. Beberapa Business Entity yang ada di Malaysia memiliki kemiripan dengan jenis badan usaha yang ada di Indonesia, seperti Partnership atau Perusahaan Persekutuan. Terdapat pula perbedaan antara bentuk dan peraturan yang mengatur perusahaan persekutuan Indonesia dengan perusahaan persekutuan Malaysia. Undang-Undang yang digunakan pun berbeda bagi kedua negara, Partnership diatur dalam Partnership Act 1961 sedangkan untuk Limited Liability Partnership diatur dalam Limited Liability Act 2012. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumen serta diolah dengan melakukan seleksi data secara sistematis untuk mendapatkan gambaran umum dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Partnership mengatur mengenai perusahaan secara tradisional dengan ingin mendapatkan laba atau keuntungan. Sedangkan di dalam LLP menggabungkan antara partnership dan company. Perbedaan bentuk hukum perusahaan persekutuan antara Indonesia dan Malaysia ini juga jelas terlihat jika dilihat dari aturan pada masing-masing negara dimana Indonesia tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai bentuk hukum persekutuan ini. Dengan demikian, pemerintah hendaknya membuat sebuah undang-undang yang mengatur mengenai bentuk usaha persekutuan lebih khusus dalam peraturan yang berbeda agar dapat mudah dipahami oleh pelaku usaha seperti peraturan yang berlaku di negara Malaysia. Kata Kunci Persekutuan, Perusahaan, Limited Liability Partnership. Abstract Company can be distinguished by its entity, such as legal entity and non-legal entity. In Indonesia, a legal entity company can be a PT and cooperative. Whereas, a non-legal entity company can be in a form of a Firm Fa or Comanditaire Vennootschap CV. The rules about the Partnership can be found in KUHPerdata and KUHD. Just like in Indonesia, the legal form of a Malaysian company known by the several forms of business entity, such as seperti Sole Proprietorship, Partnership, Limited Liability Partnership LLP, Private Limited Company/SendirianBerhad Sdn Bhd, dan Public Limited Company/Berhad Bhd. Partnership in Malaysia has a lot of similarities like in Indonesia. The similarities can be seen from each country’s article. Also LLP can be said as a CV in Indonesia, where it found and regulated in Partnership Act 2012 Malaysia. There are also the difference about Partnership’s legal forms Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2020 hlm. 28-37. Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia. E-ISSN 2598-3105. Copyright © 2020 Cepalo. CEPALO Vol. 4 Issue 1, June 2020 29 and regulation between Indonesia and Malaysia. The laws that they used are different, the Partnership is regulated in 1961 Partnership Act meanwhile for the Limited Liability Partnership LLP is regulated in 2012 Limited Liability Act. Problems How is the Partnership Legal Form that applies in Malaysia? How is the comparison between Partnership and Limited Liability Partnership LLP in Malaysia?And How is the Partnership’s comparison in Malaysia and Indonesia based on its regulation? This legal research uses a normative research method with a comperative approach. The data used are secondary data obtained from primary, secondary and tertiary legal material. The data collected through the study of literature and documensts and processed systematically to get a general picture of the results of the research. The result showed that Partnership regulates the company traditionally by wanting to make a profit. While in LLP, this is a little bit different because LLP itself a combination between a partnership and a company. The laws used are also different. The Partnership is regulated in the 1961 Partnership Act and the LLP is regulated in the 2012 Limited Liability Act. The difference about the legal form between these country can be seen from the regulation in each country, where Indonesia does not have a specific laws regarding this bussiness entity. Thus, the government should make a specific laws so it can be easily understood by business actors like the one in Malaysia. Keywords Partnership, Company, Limited Liability Partnership Cara Mengutip How to Cite Rizha Claudilla Putri, “Bentuk Hukum Perusahaan Persekutuan di Indonesia dan Perbandingannya di Malaysia”, Jurnal Cepalo, 4 1, 2020. DOI A. PENDAHULUAN Perusahaan menurut Molengraaff adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Polak menjelaskan bahwa suatu usaha untuk dapat dimasukkan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan, yaitu perhitungan mengenai laba dan rugi, Sumber hukum dan ruang lingkup dari Hukum Perusahaan ini ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD. Jenis perusahaan berdasarkan jumlah pemiliknya dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan atau kerjasama. Perusahaan perseorangan didirikan dan dimiliki oleh satu orang pengusaha, sedangkan beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan maatschap, partnership. Jenis perusahaan dari status hukumnya dapat dibedakan atas perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Perusahaan badan hukum ada yang dimiliki oleh pihak swasta seperti Perseroan Terbatas PT dan koperasi, serta ada pula yang dimiliki oleh negara seperti Perusahaan Umum. Di dalam KUHD, terdapat dua golongan bentuk perusahaan atau bentuk badan usaha yaitu persekutuan dengan firma dan Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap disingkat pengertian mengenai Persekutuan Perdata diatur dalam pasal 1618 KUHperdata, yaitu suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi diantara mereka. Dalam pasal 16 KUHD, dijelaskan bahwa Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Pada dasarnya perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang disebut sekutu. Maka, dalam bentuk usaha tersebut terdapat aturan hukum yang mengatur hubungan hukum diantara para sekutu yang dikenal dengan aspek hukum internal dan aturan Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti, 2002, hlm. 7. Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma, dan Persekutuan Komanditer, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2002, hlm. 21. Nindyo Pramono, “Perbandingan Perseron Terbatas di Beberapa Negara” Ditulis dalam rangka pelaksanaan kegiatan penulisan karya ilmian Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, 2012, hal. 1. Bentuk Hukum Perusahaan Persekutuan di Indonesia dan Perbandingannya di Malaysia Rizha Claudilla Putri 30 yang mengatur hubungan hukum antara para sekutu dengan pihak ketiga atau aspek hukum eksternal. CV adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang dan diatur di dalam KUHD. CV juga dijelaskan sebagai persekutuan dengan Firma sebagai suatu Maatschap, sehingga ketentuan di atas berlaku pula untuk bentuk perdata khusus, yaitu Firma dan CV, dan tetap dianggap sebagai bukan badan hukum. Dengan demikian, dapat dilihat jelas bahwa CV adalah juga Firma, dan Firma adalah juga Maatschap. Pada suatu Persekutuan Komanditer atau limited partnership, terdapat satu atau beberapa orang sebagai sekutu komanditer. Sekutu komanditer hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga kepada CV sebagai pemasukan dan mereka tidak turut campur tangan dalam pengurusan dan penguasaan dalam persekutuan. Status hukum seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau diinvestasikan di Indonesia, pembangunan negara Malaysia pun di tunjang oleh berbagai perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya. Apabila merujuk pada sistem hukum Common Law yang dianut di negara tersebut, mereka mengenal beberapa bentuk organisasi bisnis atau business entitiy, diantaranya adalahSole Proprietorship, adalah suatu perusahaan yang hanya dimiliki oleh satu orang dimana segala pengendalian dan pengambilan keputusan terhadap jalannya suatu perusahaan berada di tangan pemilik perusahaan. Partnership, atau yang biasa disebut juga dengan persekutuan adalah suatu perusahaan yang didirikan atau dimiliki oleh 2 dua orang atau lebih yang disebut “sekutu”. Tipe bisnis ini biasanya lebih cocok untuk perusahaan atau firma-firma profesional. Sama seperti Sole Proprietorship, hanya warga negara Malaysia saja yang dapat mendaftarkan perusahaan persekutuan ini. Limited Liability Partnership LLP, ini adalah merupakan gabungan antara persekutuan dengan Private Limited Company. Jenis ini memiliki kesamaan dengan persekutuan konvensional namun dengan keuntungan seperti Private Limited Company. Private Limited Company/SendirianBerhad Sdn Bhd, adalah suatu perusahaan yang entitasnya terpisah dari pemegang perusahaan tersebut dimana perusahaan tersebut dapat dikatakan sebagai “legal person” yang dapat membuat kontrak atau transaksi sendiri, membayar pajak, menjual property serta menutut maupun dituntut ke pengadilan. Sdn Bhd ini dapat dikatakan sebagai Perseroan Terbatas di Indonesia dan Public Limited Company/Berhad Bhd, ini adalah mirip dengan Sdn Bhd kecuali dalam halnya saham dapat ditawarkan kepada publik dalam periode tertentu. Bhd diharuskan memiliki lebih dari 50 orang anggota dan jumlah maksimumnya adalah tidak terbatas. Jenis badan usaha ini biasanya melibatkan perusahaan yang terdaftar dan diatur oleh Komisi Sekuritas Malaysia. Beberapa Business Entity yang ada di Malaysia memiliki kemiripan dengan jenis badan usaha yang ada di Indonesia, seperti dalam halnya mengenai Partnership atau Perusahaan Persekutuan. Dimana berdasarkan Malaysia Partnership Act 1961 dikatakan; “Partnership is the relation which subsists between persons carrying on business in common with a view of profit”. Jika dilihat pengertian tersebut memiliki kemiripan dengan maksud Persekutuan yang dimaksud dalam Pasal 1618 KUHPerdata. Juga LLP dapat dikatakan sebagai Persekutuan Komanditer atau CV jika di Indonesia, dimana dan diatur dalam Partnership Act 2012 dalam hukum Malaysia. Berdasarkan hal tersebut, penulis menentukan rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini ialah bagaimanakah bentuk hukum/legal form perusahaan persekutuan yang berlaku di Malaysia? Bagaimanakah perbandingan antara Partnership dan Limited Liability Partnership LLP di Malaysia? Dan Bagaimanakah perbandingan bentuk hukum persekutuan di Indonesia dan Malaysia menurut Undang-Undang tiap negara? Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Penelitian normatif merupakan merupakan penelitian hukum tentang asas-asas hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian ini. Dalam penulisannya, penulis menggunakan bahan kepustakaan atau data sekunder sebagai Yetty Komalasari Dewi, Hukum Persekutuan di Indonesia Teori dan Kasus, hal. 14. Danie Duha, “Kepastian Hukum Akta Pendirian Perseroan Komanditer Commanditaire Vennootschap yang Tidak Diumumkan Dalam Berita Negara Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang”, Premise Law Jurnal 2016, hal 1-2. HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Bentuk-Bentuk Perusahaan, Jakarta Djambatan, 1987, hlm. 8. Paul Hype Page & Co, “What are the 5 Types of Business Entity in Malaysia?”, diakses 20 Januari 2020. CEPALO Vol. 4 Issue 1, June 2020 31 acuan penulisan. Dalam penelitian hukum normatif, dapat digunakan pendekatan komparatif, yaitu penelitian tentang perbandingan hukum baik mengenai perbandingan sistem hukum antar negara, maupun perbandingan produk hukum dan karakter hukum antar waktu dalam satu negara. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yang berkaitan dengan pengaturan hukum perusahaan tersebut. Bahan hukum primer terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD, Partnership Act of Malaysia 1961, dan Partnership Act of Malaysia 2012. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, yang terdiri dari literatur-literatur atau buku-buku ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan serta bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang berguna untuk memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun sekunder, seperti hasil penelitian, Kamus Besar Bahasa Indonesia, artikel-artikel dari internet dan bahan-bahan lain yang sifatnya karya ilmiah berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dalam jurnal ini. B. PEMBAHASAN 1. BENTUK HUKUM/LEGAL FORM PERUSAHAAN PERSEKUTUAN YANG BERLAKU DI MALAYSIA. Sistem hukum di Malaysia menganut sistem hukum common law. Hal tersebut membuat perbedaan yang dapat terlihat mengenai tatanan hukum yang ada di negara tersebut. Terdapat empat sumber hukum pokok di Malaysia yaitu, hukum tertulis, hukum kebiasaan, hukum islam dan hukum adat. Dilihat dari sistem hukum yang dianut oleh negara Malaysia berbeda dengan Indonesia, maka dari sistem pelaksanaan perekonomian dan aturan mengenai perusahaannya pun akan bebeda walaupun ada beberapa kemiripan diantara perekonomian di Malaysia ditunjang oleh berbagai perusahaan dengan berbagai bentuk dan jenis badan hukumnya. Pada umumnya terdapat berbagai jenis bentuk usaha dari skala mikro, kecil dan sederhana. Persekutuan atau yang biasa disebut Partnership ataupun Perkongsian di Malaysia umumnya adalah jenis usaha yang dipilih oleh penguasaha kecil dan menengah bahkan oleh para profesional yang tidak diizinkan oleh badan pengawasnya masing-masing untuk mendirikan jenis bentuk usaha yang mengatur mengenai Partnership ini ada di dalam PartnershipAct 1961. Di dalam act ini mengatur segala hal mengenai Persekutuan secara umum dan juga firma yang termasuk di dalamnya. Perkembangan mengenai Partnership ini berdasarkan banyaknya warga negara Malaysia yang melakukan usaha. Namun, semakin berkembangnya zaman dan perekonomian, dirasakan aturan mengenai Partnership ini secara umum sudah tidak relevan dan cocok dengan beberapa bisnis yang ada khususnya secara profesional. Hal ini selanjutnya mengarah kepada terbentuknya Limited Liability Partnership LLP dimana pada bulan April 2008, The Companies Commission of Malaysia CCM mengusulkan untuk mengubah bentuk usaha di Malaysia. Menurut dokumen konsultatifnya, suatu bentuk usaha yang fleksibel dalam hal pembentukan, pemeliharaan dan pemutusan hubungan kerjanya, juga dinamis diperlukan untuk memungkinkan negara agar lebih kompetitif di tengah era dalam LLP ini, peraturan baru segera disahkan untuk menunjang segala kegiatan dan aturan mengenai LLP, yaitu adalah Partnership Act 2012. LLP ini sebenarnya masih merujuk kepada aturan mengenai Partnership itu sendiri sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatannya dengan menggabungkannya dengan konsep company. Oleh karena itu, sekutu yang ada di dalam LLP terbatas dan LLP merupakan bentuk badan hukum yang terpisah dari sekutunya. Dengan demkian, manajemen di dalam LLP tidak tunduk pada prosedur manajemen yang ketat dari sebuah badan yang berbadan hukum. CCM memiliki tujuan untuk memperkenalkan LLP sebagai bentu usaha baru di Malaysia pada tahun merupakan suatu badan usaha yang tanggungjawab hukumnya terpisah dengan anggota sekutunya. LLP ini didirikan berdasarkan suatu perjanjian didirikan berdasarkan perjanjian tertulis yang telah disepakati Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Bandung Mandar Maju, 2008, Elsa Faleeda, “Perbandingan Struktur Sistem Hukum Malaysia dan Indonesia” diakses 27 Mei 2020. Zuhairah Ariff Abd Ghadas dan Engku Rabiah Adawiah Engku Ali, “The Development of Partnership Based Structure In Comparison To the Concept of Musharakah Sharikah with Special Reference to Malaysia”, hal. 295. Chan Wai Meng, et. Al., eds., “Limited Liability Partnership Is Malaysia Ready?”, Proceedings of the 3rd International Borneo Business Conference 2008, hal. 275. Bentuk Hukum Perusahaan Persekutuan di Indonesia dan Perbandingannya di Malaysia Rizha Claudilla Putri 32 sebelumnya antara para sekutu dan selanjutnya didaftarkan ke Kementrian Perdagangan. Semua anggota sekutu dalam LLP ini disebut sebagai agent ejen yang berarti semua anggota sekutu adalah sekutu aktif semua sekutu / agent dapat mengikat untuk dan atas nama persekutuan LLC dalam menjalankan kegiatan usaha persekutuan, namu dalam bidang administratif salah satu anggota persekutuan sekutu harus ditunjuk sebagai compliance officer pegawai pematuhan untuk mengurus seluruh kepentingan administratif dari LLC. Dengan adanya LLP pemerintah Malaysia mengharapkan untuk dapat meningkatkan sistem perekonomian di negara nya. Perubahan yang dilakukan dari Partnership yang tradisional menjadi LLP yang lebih modern dengan menggabungkan jenis Partnership dan company. Struktur baru LLP ini diakui sebagai badan hukum yang berbeda dengan Persekutuan atau Partnership. Jenis usaha LLP ini juga tidak hanya ada di Malaysia, melainkan di Inggris, Amerika, Singapore dan negara lainnya. 2. PERBANDINGAN ANTARA PARTNERSHIP DAN LIMITED LIABILITY PARTNERSHIP LLP DI MAlAYSIA. Partnership dan Limited Liability Partnership LLP merupakan satu kesatuan namun memiliki perbedaan yang cukup banyak dan dapat dilihat perbedaannya. Jika dilihat dari undang-undang yang berlaku, Partnership adalah suatu hubungan antara dua orang atau lebih yang menjalankan bisnis yang sama dengan tujuan mendapatkan suatu keuntungan Article 1 Partnership Act 1961, sedangkan Limited Liability Partnership Badan usaha yang tanggungjawab hukumnya terpisah dengan anggota sekutunya Article 2 Limited Liability Partnership Act 2012. Persekutuan Firma diatur dalam Partnership Act 1961 dan Limited Liability Partnership diatur dalam Partnership Act 2012. Perbedaan yang paling mencolok antara keduanya adalah dalam LLP, anggota atau sekutu tidak secara pribadi bertanggung jawab atas hutang dan kewajiban bisnis, sedangkan Partnership, semua anggota wajib untuk hutang sejauh aset pribadi yang mereka miliki. Di dalam Partnership juga seluruh anggota bertanggung jawab untuk segala tindakan yang dilakukan selama dalam masa perjanjian persekutuan tersebut. Tetapi dalam LLP, kewajiban para anggota hanya sebatas pada kontribusi yang agensi dalam LLP juga secara signifikan berbeda dari Partnership karena sekutu dari LLP adalah agent LLP dan bukan dari sekutu lainnya. Oleh karena itu, posisi sekutu sama dengan direktur perusahaan. Untuk suatu situasi dimana sekutu bertindak tanpa otoritas, LLP tidak bertanggung jawab akan hal tersebut jika pihak luar mengetahui bahwa sekutu tersebut tidak memiliki kewenangan atapun tidak mengetahui jika dia merupakan sekutu dari LLP tersebut. Perlu diketahui bahwa Undang-Undangn yang mengatur LLP secara khusus menetapkan bahwa hukum yang berkaitan dengan Partnership tidak berlaku untuk LLP. Partnership dapat berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan berakhir, jika terjadi pengambilaihan atau pembubaran yang dikarenakan oleh pengambilalihan dan jika dalam waktu yang tidak ditentukan, sekutu memberi pemberitahuan kepada sekutu lain atas keinginannya membubarkan persekekutuan Article 34 Partnership Act 1961, sedangkan LLP ada tiga hal yang dapat terjadi dalam pembubarannya yaitu Winding-up, Dissolution, Striking-off yang mana dalam bahasa malaysia disebut Penggulungan, Pembubaran dan Pemotongan Pasal 49,50,51 LLC ACT yang mana pembubaran ini dapat dilakukan oleh 1. Pengadilan Mahkamah dikarenakan melanggar ketentuan dalam Akta Syarikat Companies Act 1965 dan Companies Winding-up Rules 1972[ a 289/1972], dan 2. Pembubaran secara sukarela dari persekutuan LLC apabila LLC tersebut telah menunaikan semua kewajiban atau berehenti beroperasi tidak ada hutangnya dapat memohon kepada lembaga berwenang Chief Executive Officer of the commission atau dalam bahasa malaysia Ketua Pegawai Eksekutif Suruhanjaya untuk memohon pernyataan pembubaran. Ketiga adalah pembubaran dilakukan oleh lembaga yang berwenang/Pendaftar Chief Executive Officer of the commission atau dalam bahasa Malaysia Ketua Pegawai Eksekutif Suruhanjaya apabila LLC dianggap telah melanggar ketentuan LLC Act, adanya kepentingan negaraLLC tidak memiliki asset lagi dan Zuhairah Ariff Abd Ghadas dan Engku Rabiah Adawiah Engku Ali, “The Development of Partnership Based Structure In Comparison To the Concept of Musharakah Sharikah with Special Reference to Malaysia”, hal. 301. Limited Liability Partnership Act CEPALO Vol. 4 Issue 1, June 2020 33 tidak beroperasi kembali. Meskipun memiliki tanggung jawab yang berbeda LLP dan Partnership memiliki kemiripan dengan LLP. LLP menyerupai Partnership dalam beberapa cara, termasuk1. Penggunaan istilah “sekutu”; 2. Persyaratannya minimum dua orang; 3. Fakta bahwa itu adalah asosiasi untuk memperoleh laba/keuntungan;4. Fakta bahwa itu adalah hubungan hukum berdasarkan suatu juga hampir idientik dalam hal peraturan internal dan perpajakan. Dalam hal kedua business entity ini, keduanya diatur melalui perjanjian diantara sekutu atau anggota. Tidak ada konstitusi formal seperti memorandum dan anggaran dasar yang menentukan bagaimana hubungan internal harus diatur. Sehubungan dengan perpajakan, baik Partnership dan LLP melaporkan pendapatan atau kerugian bisnis atas pengembalian pajak pribadi PERBANDINGAN BENTUK HUKUM PERSEKUTUAN DI INDONESIA DAN MALAYSIA MENURUT UNDANG-UNDANG TIAP NEGARA. Bentuk hukum perusahaan persekutuan di Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan. Hal tersebut tidak terlepas dari perbedaan sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara. Negara Indonesia membawa hukum yang berasal dari Belanda, hal tersebut terjadi karena Indonesia merupakan negara bekas jajahan Belanda. Hukum perdatanya sampai saat ini masih menggunakan KUHPerdata yang merupakan peninggalan dari Belanda. Pengaruh Belanda yang memiliki sistem hukum Civil Law membuat Indonesia membagi antara hukum publik dan hukum privat namun tetap masih berada dalam satu atap merupakan negara bekas jajahan Inggris dimana Malaysia tetap mempertahankan tradisi hukum kebiasaan Inggris yakni Common Law dan merupakan salah satu negara dari sekian banyak dari anggota negara-negara persemakmuran ini merupakan tabel perbandingan antara perusahaan persekutuan di Indonesia dan Malaysia berdasarkan peraturan yang berlaku di negara masing-masing. Pengaturan perusahaan persekutuan di Indonesia menggunakan peraturan yang diatur di dalam KUHPer dan KUHD sedangkan perusahaan persekutuan di Malaysia menggunakan Partnership Act 1961 dan Limited Liability Partnership Act 2012. Tabel 1. Perbandingan Perusahaan Persekutuan di Indonesia dan Malaysia Pengertian Persekutuan Perdata Suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk sesuatu ke dalam perserikatan dengan maksud membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperolehnya. Ps. 1618 KUHPer Firma Tiap-tiap perserikatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Ps. 16 KUHD CV Persekutuan Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu sekunder Dasar Hukum Persekutuan Perdata diatur dalam Ps. 1618-1652 BW. Firma diatur dalam KUHD pada Ps. 16-35. CV diatur secara khusus dalam Ps. 19-21 KUHD. Pendirian Persekutuan Perdata didirikan berdasarkan perjanjian dan tidak mengharuskan adanya syarat tertulis. Ps. 22, Ps. 23 dan Ps. 28 KUHD Firma didirikan dengan akta otentik dan di daftarkan ke kepaniteraan Mohammad Rizal Salim, “Limited Liability Partnership in Malaysia A Corporate Governance Perspective”, SSSRN Electronic Journal, January 2019, hal. 423 Zuhairah Ariff Abd Ghadas dan Engku Rabiah Adawiah Engku Ali, “The Development of Partnership Based Structure In Comparison To the Concept of Musharakah Sharikah with Special Reference to Malaysia”, hal. 303 Elsa Faleeda, “Perbandingan Struktur Sistem Hukum Malaysia dan Indonesia” diakses 27 Mei 2020. Bentuk Hukum Perusahaan Persekutuan di Indonesia dan Perbandingannya di Malaysia Rizha Claudilla Putri 34 Pengadilan Negeri dan diumumkan melalui Berita Negara. CV didirikan melalui pembuatan suatu perjanjian pendirian karena melibatkan lebih dari satu orang dan selanjutnya pengusaha harus mendaftarkan CV pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tanggung Jawab Persekutuan Perdata Apabila seorang mengadakan suatu hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan saja yang bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun dia mengatakan bahwa perbuatannya untuk kepentingan sekutu, kecuali jika sekutu-sekutu lainnya memang nyata-nyata memberikan kuasa atas perbuatannya itu. Ps. 1642, Ps. 1644 dan Ps. 1639 KUHPerdata Firma Setiap sekutu dalam Firma dapat melakukan perikatan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga untuk dan atas nama perseroan, tanpa perlu adanya surat kuasa khusus dari sekutu lainnya, jadi semua sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng. Ps. 21 KUHD CV tanggung jawab sekutu aktif yang disamping menanamkan modal ke dalam perusahaan juga bertugas mengurus perusahaan, sedangkan sekutu pasif yang hanya memasukkan modal saja dan tidak terlibat atas pengurusan perusahaan. Akibatnya, Sekutu aktif bertanggung jawab tidak hanya atas kekayaan CV, tetapi juga kekayaan pribadi jika diperlukan. Namun, untuk sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkan ke dalam CV, apabila ikut melakukan pengurusan. . Ps. 1619 KUHPer Modal Persekutuan Perdata Modal dalam Persekutuan Perdata terdapat pengaturannya di dalam Ps. 1619 BW, yaitu uang, barang dan tenaga/kerajinan. Firma dan CV Tiap-tiap sekutu dalam firma diwajibkan memasukkan dalam kas persekutuan modal berupa uang, benda atau tenaga. Pemasukkan ini disebut dengan inbreng. Ps. 1619 KUHPer Sekutu Persekutuan Perdata Memiliki 2 macam cara mengangkat sekutu, yakni Statuter dan Mandater Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu Komplementer.. CV Memiliki 2 jenis sekutu, yakni Sekutu aktif Komplementer dan Sekutu Pasif Komanditer Pembubaran Persekutuan Perdata berakhir apabila 1646 BW Waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau, barang yang menjadi objek usaha musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai, seorang atau lebih sekutu mengundurkan diri atau meninggal dunia atau ditaruh di bawah pengampuan atau pailit, merupakan kehendak dari beberapa atau seorang sekutu untuk mengakhiri persekutuan Firma berakhir/bubar apabila 1646 BW Waktu yang telah ditentukan untuk bekerja telah lampau, barang yang menjadi objek usaha musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai, seorang atau lebih sekutu mengundurkan diri atau meninggal dunia atau ditaruh di bawah pengampuan atau pailit, merupakan kehendak dari beberapa atau seorang sekutu untuk mengakhiri persekutuan. CV berakhirnya CV dapat dikatakan sama dengan berakhirnya persekutuan Firma Pengertian Partnership Persekutuan adalah suatu hubungan antara dua orang atau lebih yang menjalankan bisnis yang sama dengan tujuan mendapatkan suatu keuntungan. Art. 1Partnership Act 1961 Firma Persekutuan yang berdasarkan Partnership Act 1961 melakukan suatu usaha dengan nama bersama. Art. 6 Partnership Act 1961 CEPALO Vol. 4 Issue 1, June 2020 35 LLP Badan usaha yang tanggungjawab hukumnya terpisah dengan anggota sekutunya. Art. 2 LLP Act 2012 Dasar Hukum Persekutuan Firma diatur dalam Partnership Act 1961. LLP diatur dalam Partnership Act 2012. Pendirian Partnership Firma didirikan berdasarkan perjanjian yang harus disetujui oleh para pihak. Art. 7, Art. 8, Art. 9 Partnership Act 1961 LLP didirikan berdasarkan perjanjian tertulis antara para sekutu dan selanjutnya didaftarkan ke Kementrian Perdagangan. Art. 2 LLP Act 2012 Tanggung Jawab Partnership Firma merupakan tanggung jawab bersama atas seluruh hutang dan kewajiban perusahaan. Art. 11 dan Art. 12 Partnership Act 1961 LLP Setiap kewajiban LLP baik yang timbul dalam kontrak maupun gugatan semata-mata merupakan kewajiban dari LLP itu sendiri, LLP tidak bertanggung jawab secara pribadi, langsung dan tidak langsung, ganti rugi, kontribusi, semata-mata hanya menjadi sekutu dengan LLP dimana tidak akan mempengaruhi tanggung jawab pribadi persekutuan atas kelalaian nya sendiri, tanggung jawab LLP akan ditanggung oleh LLP itu sendiri. Art. 21 dan Art. 22 LLP Act 2012 Modal Partnership Firma ditentukan dari kesepakatan antar sekutu, dapat berupa asset properti atau uang. Art. 21, Art. 22, dan Art. 23 Partnership Act 1961 LLP Modal di dalam perjanjian LLP harus dijelaskan jumlah kontribusi modal oleh masing-masing anggota sekutu, dalam hal ini modal untuk inbreng lebih merujuk pada uang saja karna tidak ada penjelasan untuk assets atau properti seperti dalam Partnership Act 1961 Malaysia. Sekutu Partnership Firma memiliki 4 macam sekutu yaitu; the active partner, the dormant or sleeping partner, the salaried partner dan a partner by holding out. LLP semua anggota sekutu disebut sebagai agent ejen yang berarti semua anggota sekutu adalah sekutu aktif semua sekutu / agent dapat mengikat untuk dan atas nama persekutuan LLC dalam menjalankan kegiatan usaha persekutuan, namun dalam bidang administratif salah satu anggota persekutuan sekutu harus ditunjuk sebagai compliance officer pegawai pematuhan untuk mengurus seluruh kepentingan administratif dari LLC. Pembubaran Partnership Firma berakhir apabila Jangka waktu yang ditetapkan berakhir, terjadi pengambilaihan atau pembubaran yang dikarenakan oleh pengambilalihan, Jika dalam waktu yang tidak ditentukan, sekutu memberi pemberitahuan kepada sekutu lain atas keinginannya membubarkan persekekutuan. Art. 34 Partnership Act 1961 LLP ada tiga hal yang dapat terjadi dalam pembubarannya yaitu Winding-up, Dissolution, Striking-off yang mana dalam bahasa malaysia disebut Penggulungan, Pembubaran dan Pemotongan Ps. 49,50,51 LLC ACT yang mana pembubaran ini dapat dilakukan oleh Pengadilan Mahkamah, pembubaran secara sukarela dari persekutuan LLC dan oleh Ketua Pegawai Eksekutif Suruhanjaya. C. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian terhadap masalah yang diteliti negara Malaysia merupakan negara common law yang membagi beberapa Business Entity yang ada di negara nya menjadi 5 bagian, salah satunya adalah Partnership atau Persekutuan atau Perkongsian dan Limited Liability Partnership di Bentuk Hukum Perusahaan Persekutuan di Indonesia dan Perbandingannya di Malaysia Rizha Claudilla Putri 36 Malaysia. Partnership mengatur mengenai perusahaan secara tradisional dengan ingin mendapatkan laba atau keuntungan. Sedangkan di dalam LLP ini sedikit berbeda namun sebenarnya masih merujuk kepada aturan mengenai Partnership itu sendiri sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatannya dengan menggabungkannya dengan konsep company. Terdapat pula perbedaan antara bentuk dan peraturan yang mengatur perusahaan persekutuan Indonesia dengan perusahaan persekutuan Malaysia. Undang-Undang yang digunakan pun berbeda untuk keduanya, Partnership diatur dalam Partnership Act 1961 sedangkan untuk Limited Liability Partnership diatur dalam Limited Liability Act 2012. Di dalam aturan tersebut terdapat beberapa perbedaan dimana dalam LLP ini lebih mengatur perusahaan sebagai suatu subjek sendiri dan merupakan gabungan dari Partnership dengan perusahaan. Terhadap Undang-Undang atau Act yang berlaku di Malaysia sudah secara rinci menjelaskan mengenai aturan perusahaan khususnya perusahaan persekutuan yang berlaku di negara tersebut. Bentuk perusahaan persekutuan Indonesia terdiri dari persekutuan perdata, firma dan CV yang masing-masing diatur di dalam KUHPer dan KUHD sedangkan bentuk perusahaan persekutuan Malaysia terdiri dari partnership yang diatur di dalam Partnership Act 1961 yang kemudian dibentuk suatu jenis usaha yang baru yakni Limited Liability Partnership yang merupakan gabungan dari jenis usaha partnership dan company dimana pengaturannya berada dalam Limited Liability Partnership Act 2012. Dalam hal ini penulis akan menyarankan agar Pemerintah hendaknya membuat sebuah undang-undang yang mengatur mengenai bentuk usaha Persekutuan ini lebih khusus dalam peraturan yang berbeda agar dapat mudah dipahami oleh pelaku usaha seperti peraturan yang berlaku di negara Malaysia, karena di Indonesia peraturan mengenai bentuk perusahaan persekutuan, firma dan CV masih tersebar di dalam KUHPer dan KUHD. Peraturan mengenai partnership dan LLP di Malaysia dibuat dalam peraturan yang berbeda sehingga pelaku usaha dapat lebih mudah memahami hal-hal yang berhubungan dengan bentuk dan kegiatan usaha tersebut. DAFTAR PUSTAKA A. Buku Dewi, Yetty Komalasari, 2017, Hukum Persekutuan di Indonesia Teori dan Kasus. Depok Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Muhammad, Abdulkadir, 2002, Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung Citra Aditya Bakti. Nasution, Johan, 2008 Metode Penelitian Hukum. Bandung Mandar Maju. Prasetya, Rudhi, 2002, Maatschap, Firma, dan Persekutuan Komanditer. Bandung PT Citra Aditya Bakti. Purwosutjipto, HMN, 1987, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Bentuk-Bentuk Perusahaan. Jakarta Djambatan. B. Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Limited Liability Partnership 2012 Partnership Act 1961 C. Jurnal dan Artikel Danie Duha, 2016, “Kepastian Hukum Akta Pendirian Perseroan Komanditer Commanditaire Vennootschap yang Tidak Diumumkan Dalam Berita Negara Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.” Premise Law Jurnal. Chan Wai Meng, et. Al., eds. 2008, “Limited Liability Partnership Is Malaysia Ready?”. Proceedings of the 3rd International Borneo Business Conference. Mohammad Rizal Salim. 2019,“Limited Liability Partnership in Malaysia A Corporate Governance Perspective”. SSSRN Electronic Journal. Nindyo Pramono. 2012, “Perbandingan Perseroan Terbatas di Beberapa Negara.” Karya Ilmiah Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta. Zuhairah Ariff Abd Ghadas dan Engku Rabiah Adawiah Engku Ali. 2011 “The Development of Partnership Based Structure In Comparison To the Concept of Musharakah Sharikah with Special CEPALO Vol. 4 Issue 1, June 2020 37 Reference to Malaysia”. International Islamic University Malaysia IIUM Journal Of Islam In Asia, Spl. Issue, D. Internet Faleeda, Elsa. “Perbandingan Struktur Sistem Hukum Malaysia dan Indonesia” Paul Hype Page & Co, “What are the 5 Types of Business Entity in Malaysia?”, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Mohammad Rizal SalimThis paper examines corporate governance issues in the Limited Liability Partnership structure in Malaysia. Although comparable to the company in that the LLP has legal personality, it suffers from a distinctive agency problem due to the lack of separation of ownership and control. This paper presents a case for more legislative guidance particularly with respect to creditors’ and minorities’ MuhammadMuhammad, Abdulkadir, 2002, Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung Citra Aditya Bakti. Nasution, Johan, 2008 Metode Penelitian Hukum. Bandung Mandar Perseroan Terbatas di Beberapa NegaraNindyo PramonoNindyo Pramono. 2012, "Perbandingan Perseroan Terbatas di Beberapa Negara." Karya Ilmiah Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Development of Partnership Based Structure In Comparison To the Concept of Musharakah Sharikah with Special Reference to MalaysiaZuhairah Ariff Abd Ghadas dan Engku Rabiah Adawiah Engku Ali. 2011 "The Development of Partnership Based Structure In Comparison To the Concept of Musharakah Sharikah with Special Reference to Malaysia". International Islamic University Malaysia IIUM Journal Of Islam In Asia, Spl. Issue, Struktur Sistem Hukum Malaysia dan IndonesiaElsa FaleedaFaleeda, Elsa. "Perbandingan Struktur Sistem Hukum Malaysia dan Indonesia"
The single most essential decision you'll make as a business owner is how to organize your company. A variety of elements, many of which will determine your company's future, will be influenced by the shape your business takes. Understanding the benefits and drawbacks of each company organization type is critical for aligning your goals with your business organization you register your business with the state, you'll need to decide on a business structure. Most companies will also require a tax ID number as well as the filing of the necessary licenses and permits. Make a wise decision. While you may be able to change your business structure in the future, your location may limit your options. This could lead to tax ramifications as well as an unintentional dissolution, among other Different Business Types Choosing from the several Malaysian business entities is a crucial step in the establishment process. Before you can formally start your business, you must first decide on the type of organization that is best suited to your goals. The decision of what form of business to register is one of the first obstacles that new entrepreneurs encounter. Despite the fact that there are many various sorts of businesses to choose from, it does not have to be tough. To assist you in making your decision, below is a list of a few common business video below will be explaining the differences, advantages and disadvantages between the types of business. Sole Proprietorship / Millikan Tunggal A sole proprietorship is an unincorporated business with only one owner who is personally responsible for the company's profits. The company has to be owned by one Malaysian citizen or a permanent resident. Due to a lack of government oversight, a sole proprietorship is the easiest type of business to start or shut a result, these types of enterprises are extremely popular among sole proprietors, independent contractors, and consultants. Because a distinct business or trade name isn't required, many single owners operate under their own identities. A single proprietorship does not form a separate legal entity. As a result, a sole proprietorship's business owner is not immune from the entity's And Disadvantages Of Sole ProprietorshipThe simplest business structure is a sole proprietorship. An unincorporated business, has a single owner who bears all of the company's responsibilities, including earnings and debts. Despite its simplicity, this corporate structure has both advantages and it is a simple and inexpensive process with minimal or no expenses required, as well as very little business owner is personally liable for all of the entity's debtsDo not have to devote time and money to comply with numerous government regulationsSole proprietorships have fewer possibilities for raising owner of a sole proprietorship is only taxed a sole proprietorship is more difficult than selling other forms of business sum up the advantages, forming a sole proprietorship it is simple and has little paperwork. Sole proprietors have only a few regulatory obligations to obey and are not obliged to reveal their financial reporting to the general public. On the earnings made by the entity, the sole proprietor pays solely personal income tax and the entity is exempt from paying income disadvantages of a sole proprietorship are if the company fails to satisfy its financial responsibilities, creditors, for example the bank, may seek recovery from the entity's owner, who will be forced to repay existing debts or other financial obligations using his or her personal assets. To raise fresh finances, the owner cannot sell an equity stake. The owner's personal credit history will influences his or her capacity in securing a sole proprietor's company makes a lot of money, they will have to pay capital gains tax when they sell it. This is a tax on gains from the date of purchase or the commencement of the firm until the date of sale, and it can be as high as 49% of the entire gains. A sole proprietorship sale also entails the disposal of debts. Newer enterprises may have debt that exceeds profit, especially when they are first starting out. While this is a common occurrence, predicting future earnings for potential owners can be Partnership / Perkongsian AmThe initial sort of partnership is the general partnership. A general partner is regarded as the partnership's owner. General partners are actively involved in the partnership's management and have the authority to make decisions on behalf of the company. A general partnership is owned by two or more individuals with a maximum amount of 20 partners. The partners in a general partnership are not protected from responsibility. If one of the partners is sued, all of the partners are held accountable. In this way, many people relate a general partnership to a single proprietorship. As alternative entity kinds provide more liability protection, this sort of entity has grown less and Disadvantages of General PartnershipBecause the business is a partnership, the earnings, obligations, and decision-making must all be shared. This is one of the benefits of forming a partnership, especially when the parties have complementary skills and can collaborate effectively. However, it is clear that it can cause some issues. Many partnerships have deteriorated over time. Family and friends start a business together and eventually fall out on a personal or professional level, resulting in a disastrous outcome. This is one of the most significant downsides of partnerships over other company models, but it's critical to be able to weigh the benefits and partners will fund the business with start-up cash according to the nature of the partnerships have unlimited liability, which means that each partner is responsible for the business's liabilities and financial management responsibilities can be shared among partners enabling them to maximize their must pay tax in the same manner as sole traders, file a Self Assessment tax return each year and register with HM Revenue & Customs as strictly regulated in terms of the laws that govern their are bound to have differing opinions on how the company should be run, who should do what, and what the company's best interests are. Some advantages of a general partnership are that it is often easier to form, manage, and govern a partnership and because the partners have sole control over how the business is run without interference from shareholders, they can be far more flexible in terms of management, as long as all of the partners agree. Rather than sharing the management and taking an equal portion of each company duty, they may divide the work based on their abilities. So, if one partner is skilled with numbers, they might handle the bookkeeping and accounting, while the other has a knack for sales and thus be the company's main the partners are funding the business, this means that the more partners there are, the more money they can invest in the company, giving it more flexibility and growth potential. It also means that there will be greater potential profit, which will be split evenly among the of the disadvantages that general partnerships have are that there will be different opinions that can lead to conflicts and arguments, which can hurt not only the business but also the relationships of people involved. This is why, during the formation phase, it is usually a good idea to prepare a deed of partnership to ensure that everyone understands what procedures will be in place in the event of a disagreement and what would happen if the partnership is to existing legislation, if a partnership earns more than a particular amount of money, they are subject to higher personal taxation than they would be in a limited corporation. As a result, in most circumstances, forming a limited company would be more advantageous due to more favourable tax rules. For some people, having unlimited liability can be off-putting. This can be mitigated by forming a limited liability partnership, which benefits from the limited liability advantages offered to limited businesses while maintaining the flexibility of the partnership Liability Partnership / Perkongsian Liabiliti Terhad For professionals such as attorneys, accountants, doctors, dentists, and other firms in the professional sector, limited liability partnerships are the most typical option. The limited liability partnership prevents the partners' personal assets from being used to pay business debts and liabilities. Individual partners in a limited liability partnership may be held personally accountable for improper or negligent behaviour, but the other partners are not. A Limited Liability Partnership is able to have an unlimited number of and Disadvantages of Limited Liability PartnershipA partnership is a contract between two or more companies or individuals to own and operate a business together. Partners share managerial responsibilities as well as the company's profits and losses. A limited liability partnership LLP is a type of corporate structure that protects individual partners from the negligence of other members of the partner is personally liable for the company's activities and this includes debts, liabilities, and other partners' will be more difficult for a limited liability partnership to obtain responsibilities might be split evenly or separately based on each partner's the company grows more partners may be involved in the decision-making processIndividual partners are usually responsible for their own personal income taxes, self-employment taxes, and anticipated partners are not required to discuss with other participants their other business of Limited Liability Partnership are that they are individual partners are protected from personal liability of other partner's irresponsible behavior. Individual partners are also not personally liable for the debts or other obligations of the partnership. Partners with a financial stake in the company can choose to have no influence over business decisions but yet retain ownership rights based on their percentage are not the responsibility of the partnership. The company's credits and deductions are passed on to partners to claim on their individual tax filings. The percentage of individual interest each partner has in the company is used to allocate credits and deductions. This can be advantageous for partners who have a minor stake in the company or who have specific tax requirements due to their other business disadvantages are that despite the fact that the Company is permitted to open a corporate bank account in its own name, most bankers are still wary of such businesses, therefore lending packages are limited. It may be simple to form a Limited Liability Partnership at first, but as the company grows, more partners may be involved in decision-making. This could cause issues when it comes to making a choice, especially if there is a disagreement among the partners. A partnership agreement that spells out exactly what each partner may and cannot do when making business choices should be drafted out for the sake of the company's overall integrity. Limited Liability Partnership's financial accounts must also be made public, which may be a problem for some Limited Company / Sendirian Berhad Sdn. Bhd.A Private Limited Company also known as Sendirian Berhad Sdn. Bhd., like an LLP, is a separate legal entity from its owners, which implies that shareholders have limited liability and are only liable for corporate obligations up to the amount invested and the funds in the firm. A Sendirian Berhad might have as few as one stakeholder and as many as fifty. You must first obtain approval for a Company Name before forming a Sendirian Berhad in register a Sendirian Berhad, a number of requirements must be satisfied, includingA RM1 minimum paid-up capital is least one director must be at least 18 years old and a Malaysian directors should not be bankrupt and should not have been convicted in Malaysia in the previous five least one company secretary must be a member of a professional organisation recognised by the office with a physical on the audit return and reports to be submitted each and Disadvantages of Private Limited CompanyA company that is registered as a Private Limited Company depending on the nature of the company can be 100% held by foreigners. As a result, it is the most popular among international investors. Private Limited Companies can have anywhere from two to fifty shareholders. It does sell stock to the general public. This type of company does not invite the general public to invest in their business. The majority of small and medium businesses are run as private limited companies. Private Limited Companies are a legal entity in their own shares can be transferred and new shares issued to new investors easily. Maintaining a Sendirian Berhad is substantially more expensive than a BerhadA Sendirian Berhad provides liability "protection" to its shareholders, limiting their exposure to the amount of share capital they the accounts will be inspected by a certified auditor, they must be well-maintained and compliant with Malaysian accounting Berhad is only taxed on its profits. This means that these companies are exempt from paying any additional Sendirian Berhad's founders do not have complete control over the company's sum up the advantages of a Sendirian Berhad, the shareholders are not liable for any obligations that exceed their shareholdings, as long as there is no fraud or other malpractice. Existing members can sell their shares to transfer their shareholdings entirely or substantially subject to the consent of the board of directors. In contrast to sole proprietorships and partnerships, there is no need to wind up a corporation if one of its shareholders or directors dies. Sendirian Berhad can deduct expenses like entertainment, travel, and charitable sum up, the disadvantages of Sendirian Berhad. A company secretary and an authorized auditor to manage the registration books and audit the company's finances, respectively, must be hired under the company. The organization may have to pay between RM2,000 and RM5,000 per year to hire these Sendirian Berhad must keep and engage a well-trained bookkeeper. When the company's founders decide to privately issue shares to outsiders, they are inviting more investors to join the company. With less power, founders are less likely to be able to make and implement crucial choices without contacting other Limited Company / Berhad Bhd. A Public Limited Company Berhad is a legal entity in which the company's shares are sold to the general public. A Public Limited Company has the option of being listed on the country's stock exchange market or not. The most common reason for converting a Sendirian Berhad to a Berhad is to raise public cash. A Public Limited Company's share capital can be raised from the public through an initial public offering IPO, and the maximum number of shareholders is unlimited. The company's ability to raise financing is limited by a few factorsPublic Limited Companies are expected to meet with a higher level of financial and compliance reporting standards, which necessitates stricter criteria that must be met Financial and Annual Reports are required to be made corporation is required to hold an Annual General Meeting for all of its and Disadvantages of Public Limited CompanyA Public Limited Company is a company that is managed by directors and owned by shareholders. A Public Limited Company can sell its stock to the general public. A Public Limited Company, like a private corporation, is listed on the stock exchange and must be more transparent and public about its details than a private company. Here are some advantages and disadvantages to being a Public Limited A Public Limited Company , especially one that is listed on a recognized exchange, has the opportunity to raise share needed level of transparency for a Public Limited Company is substantially higher than that of a Private Limited public shares allows a corporation to distribute the risk of ownership across a wide number of a Public Limited Company is listed, the market might exert additional Public Limited Company's shares are more easily transferable, giving stockholders additional Public Limited Company makes it much more difficult to control who is a shareholder and to whom the directors are ultimately of Public Limited Companies are that their capital may be raised and it is often significantly larger than that of a Private Limited Business because it can sell its shares to the public and anyone can invest their money. Hedge funds, mutual funds, and other institutional traders may be interested in investing in a stock that is listed on an exchange. Obtaining funding from a diverse group of investors offers some advantages over relying just on one or two "angel investors," as many private companies would do to help them develop. While an angel investor can give a significant amount of finance and knowledge, the founders may not be happy with the level of control the angel expects over the company's and potential shareholders will find it easier to transfer shares in a company if the stock is listed on a stock exchange, albeit the market still relies on willing buyers and sellers being accessible. Shareholders are less obligated to stay with the company and may even help the company by encouraging individuals to invest. It's also easier to deal with events like a shareholder's death because there are no restrictions on the transferability of shares, which are common in private firms. Shares can be transferred in accordance with the terms of any of Public Limited Companies are in addition to having their accounts audited, they are often unable to file shortened accounts, but smaller private companies can often do so. A Public Limited Company must reveal more specific information about its business and its performance under the complete form of accounts, which is then open to study Public Limited Company accounts more closely, and media coverage is more frequent. the original owners or directors may lose control of the company's direction, suffer conflicts, or just spend a lot more time managing shareholder expectations. The company's share price reflects the market's perception of the company's worth, and prospective investors should expect a healthy return. There will be a desire for the share price to rise in addition to dividends paid from profits. The directors may become almost entirely focused on short-term performance as a result of this level of stress on the share price, which is normally not as immediate in a private company. As a result, they may overlook strategic opportunities or challenges, failing to achieve the greatest long-term results for the Business Type Should You Choose? It's not always straightforward to pick which structure to use for new enterprises that fall into two or more of these categories. You should think about your startup's financial demands, risk, and growth potential. It can be tough to change your legal structure after you've registered your company, so think about it carefully when you're first starting are some crucial things to think about while deciding on a legal structure for your in the legal sense. To what extent does the owner's legal liability need to be limited? If you have a significant investment in equipment and the contracts you work on are significant, as well as if your business needs to borrow money with potential liability and you don't want to take on personal liability for potential losses associated with the business, a sole proprietorship or partnership might not be the best implications. What are the options for minimizing taxation based on the unique situation and aspirations of the business owner? Private Limited Companies corporations have more tax alternatives than sole proprietorships and cost of starting a business and maintaining it. However, tax benefits may not be sufficient to balance the other costs of doing business as a corporation. In comparison to a sole proprietorship, partnership, or limited liability partnership, there will be a high expense of hiring company secretaries for record-keeping and paperwork, as well as a high cost of incorporation and accounting Your goal is to make the ownership structure as flexible as possible by taking into account the business's unique needs as well as the personal needs of the owner or owners. Individual requirements must be taken into a business is an exciting and scary moment. Before you make this crucial decision, make sure you carefully research the business types and choose carefully. Don't base your decision on what others have done. The answer to the issue of "What structure makes the most sense?" is unique to each business owner's circumstance is unique. You can't simply assume that one shape is superior to another. Do look into how you would like the future of your company to be while making this Definition of Business TypeAdvantages and Disadvantages of Sole ProprietorshipAdvantages and Disadvantages of General Partnership Advantages and Disadvantages of Limited Liability PartnershipAdvantages of Private Limited CompanyDisadvantages of Private Limited CompanyAdvantages and Disadvantages of Public Limited CompanyWhich Type Should You Start With
jenis usaha di malaysia